Keadilan?. Apa itu?. Masih adakah keadilan itu? Ataukah, keadilan itu sudah tiada?.
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Tapi sayangnya keadilan bagaikan debu yang tertiup angin. Terbang pergi entah kemana dan tidak ada yang dapat melihat dan merasakannya. Keadilan juga diibaratkan seperti seseorang yang melakukan kejahatan tetapi di sisi lain, orang tersebut tidak bersalah melainkan pihak yang benar menjadi salah.
Seperti kisah seorang laki-laki yang ketahuan mencuri sepasang sandal di depan rumah korbannya.
pada akhirnya pencuri tersebut berhasil ditangkap dan mendapatkan vonis 15 tahun penjara akibat tindakan pencurian yang dilakukan secara terencana.Hal ini juga membuat kita teringat kembali tentang kisah Gayus Tambunan yang menjadi tersangka pada kasus korupsi pajak yang mendapatkan hukuman 7 tahun penjara. Alhasil, ia bisa bebas pergi ke Bali tanpa pengetahuan pihak aparat. Apa yang terjadi? mungkin istilah ini yang dibilang hukum bisa dibeli di Indonesia hanya demi kepentingan pribadi semata.
Tindakan korupsi sendiri merupakan tindakan yang merugikan masyarakat karena hasil tersebut digunakan untuk masyarakat tetapi dimanfaatkan oleh seseorang untuk memperkayai diri sendiri.
Hal ini yang menimbulkan spekulasi bahwa ketidakadilan di Indonesia ini sangatlah signifikan perbedaannya. Seharusnya para koruptor mendapatkan hukuman yang setimpal karena telah memakan uang rakyat atau dengan hukuman mati. Masa seorang pencuri sandal saja hukumannya lebih berat daripada seorang koruptor yang telah memakan uang rakyat.
Mungkinkah keadilan di Indonesia telah hilang?. Marilah bangun bangsa dengan keadilan yang tinggi. Tegakkan hukum setegak-tegaknya dan lakukan segalanya secara adil seadil-adilnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar