Minggu, 20 Mei 2018

Konservasi Arsitektur : Gedung Ex Harrison Dan Crossfield



IDENTITAS
Nama Bangunan Baru : Gedung Ex Harrison Dan Crossfield
Nama Bangunan Lama : Gedung Harrison Dan Crossfield
Alamat : Jalan Kali Besar Timur No. 25
Wilayah : Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.


BATAS-BATAS
Utara : Kali Besar Timur
Timur : Jl. Teh
Selatan : Jl . Kunir
Barat : Kali Besar

Pengelola : BDN (Bank Dagang Indonesia).
Fungsi Sekarang : Sebagai Toko Bunga Mu’is, Gudang kain perca dan Gudang Plastik Bekas.


          Konservasi merupakan istilah yang menjadi payung bagi semua kegiatan pelestarian sesuai dengan kesepakatan internasional yang telah dirumuskan dalam Piagam Burra Tahun 1981. Konservasi adalah segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik. Dengan 3 kata lain mempertahankan “sesuatu” dalam jangka waktu yang panjang sehingga nilai-nilai yang dimiliki dapat diturunkan ke generasi berikutnya. 

          Pada zaman dulu, Kali Besar merupakan kawasan yang sempat menjadi sebuah kawasan yang hidup, ramai, dan menjadi daerah yang berkembang pesat karena Kali Besar merupakan akses keluar masuknya kapal dari mancanegara. Gedung Ex Harrison and Crossfield merupakan sebuah gedung yang di bangun pada tahun 1910 dan bangunan ini termasuk bangunan cagar budaya golongan B. Bangunan ini dahulunya merupakan banunan kantor milik Harrison & Crossfield, yaitu sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan teh, kopi, karet, kayu, bahan kimia serta produk pertanian lainnya yang berasal dari inggris. 

          Kantor Harrison & Crossfield ini sengaja di bangun di tepi kali besar, yang berdekatan dengan Hoenderpassarbrug yang saat ini dikenal dengan jembatan kota intan dan tidak begitu jauh dengan Pelabuhan Sunda Kelapa, dengan tujuan agar bisa selalu mengawasi lalu lintas pada hasil perkebunan milik mereka sendiri dan juga untuk mengawasi hasil pembelian dari perkebunan milik perusahaan lainnya. 

         Setelah perkebunan milik Harrison & Crossfield ini dilepaskan, bangunan zaman dahulu ini mengalami beberapa alih fungsi maupun penggunanya juga. Bangunan dahulu ini pernah digunakan untuk gudang logistik PT Jasa Raharja, yang kantornya berdampingan dengan bangunan ini, dan kemudian menjadi kosong pada tahun 2012.

        Bangunan ini di kelola oleh Bank Dagang Indonesia (BDN) dan bangunan ini merupakan bangunan yang bergaya Art Deco dan hanya berlantai satu yang saat ini di fungsikan sebagai Toko Bunga Mu'is Florist hingga sekarang. Dan terkadang digunakan untuk menyimpan aneka barang juga, seperti kain-kain perca. Namun sayang, bangunan ini kurang terawat dan tampak kusam. Bagian dalamnya pun tak kalah lusuhnya, langit-langit atapnya banyak yang rusak dan interiornya terkesan berantakan.

         Banguanan ini termasuk di Lingkungan cagar budaya Golongan II berada diluar lingkungan I. Dahulu, Kali Besar merupakan aksis yang merepresentasikan kekuasaan ekonomi, sosial dan budaya kolonialisme (jalur air). Kawasan sepanjang Kali Besar melebar ke timur sepanjang Kali Besar Timur 3 di selatan ke arah barat Jl. Malaka, sekitar sebelah selatan Balai Kota termasuk BNI Kota, sekitar Taman Beos, termasuk dalam lingkungan ini. Pada lingkungan ini terdapat konsentrasi bangunan-bangunan cagar budaya golongan B dan beberapa bangunan cagar budaya golongan A, TokoMerah, Gedung BI, dan Gedung Bank Mandiri. Berikut adalah beberapa hal yang menjadi perhatian dalam Lingkungan Golongan II: 
  1. Penataan lingkungan dilakukan dengan tetap mempertahankan keaslian unsur-unsur lingkungan serta arsitektur bangunan yang menjadi ciri khas kawasan, yaitumempertahankankarakter ruang-ruang kota dan melestarikan bangunan-bangunan cagar budaya yang ada.
  2. Ruang kota di sepanjang Kali Besar, di sepanjang Jalan Pintu Besar Utara dan di sekitar lapangan Stasiun Beos dimanfaatkan untuk tempat kegiatan umum dan komersial terbatas. Penambahan struktur/bangunan baru untuk fasilitas umum pada ruang kota dibuat seminimum mungkin dan tidak merusak ruangnya.
  3. Pada bangunan cagar budaya dimungkinkan dilakukan adaptasi terhadap fungsi-fungsi baru sesuai dengan rencana kota, yaitumemanfaatkan bangunan-bangunan untuk kegiatan komersial, hiburan, hunian terbatas/ hotel, dan apartemen.
  4. Penataan papan nama dan papan iklan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di dalam pedoman papan nama dan papan iklan.

ANALISA BANGUNAN

- Aktivitas
         Di dalam bangunan gedung ex Harrison dan Crossfield ini dulunya berfungsi sebagai gudang atau kantor perdangangan milik Belanda. Setelah Indonesia merdeka bangunan ini ditingalkan oleh pemiliknya dan menjadi kosong serta tidak terawat. Sekarang bangunan ini difungsikan sebagai toko bunga. Aktivitas di sekitar gedung ex Harrison dan Crossfield ini juga difungsikan sebagai tempat berjualan para pedagang dan kaki lima sehingga terkadang membuat lingkungan di sekitar bangunan ini menjadi kotor.

         Aktivitas yang ada sekarang ini adalah sebagai toko bunga sebenarnya sudah sesuai dengan fungsi dan aktivitas bangunan yang dulu yaitu perdangangan. Oleh karena itu aktivitas perdagangan ini dapat dipertahankan.

- Parkir 

        Di gedung ex Harrison dan Crossfield ini tidak memiliki lapangan parkir untuk para pengunjung yang akan mendatangi bangunan, sehingga bagi para pengunjung yang ingin mendatangi bangunan ini harus menggunakan lapangan parkir yang ada di sekitar kawasan Fatahillah kemudian menelusurinya dengan berjalan kaki. Gedung ex Harrison dan Crossfield ini berbatasan langsung dengan jalur pedestrian sehingga tidak memiliki lahan parkir yang memadai. 

       Tetapi menurut guidelines Kota Tua di kawasan Kali besar ini Bangunan yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya Golongan A, B, dan C tidak diwajibkan untuk menyediakan tempat parkir. Sebagai gantinya, perlu disediakan tempat-tempat parkir (umum) oleh pihak pemerintah daerah ataupun badan pengelola kawasan yang mewakili pihak pemerintah. Penggunaan parkir di badan jalan (on street) tidak diperkenankan di Lingkungan Golongan I dan II kecuali di lokasi yang telah disediakan / ditentukan oleh pengelola kawasan. Tetapi bila dimungkinkan dapat dibuat lahan parkir sesuai dengan guidelines yang ada seperti berikut :

- Bentuk 

      Bangunan gedung ex Harrison dan Crosfield ini tidak memiliki lantai atas (tidak bertingkat). Bangunan ini memiliki bentuk atap limas dengan penutup atapnya yaitu genteng tanah liat. Pada bagian fasad terdapat bentuk kotak-kotak yang menonjol terlihat seperti kolom yang menjadikan bangunan ini terlihat lebih dinamis. Bentuk fasad bangunan ini terlihat seperti bangunan rumah rakyat biasa yang menggunakan langgam arsitekturArt Deco.


- Material Fasad

       Material yang digunakan dalam fasad bangunan ini menggunakan batu bata yang diplester dengan tebal kurang lebih 2-3 cm dan juga material kayu untuk bagian kusen jendela dan pintu. Terdapat juga teralis besi pada setiap jendela-jendelanya. 

        Penggunaan material-material kayu dapat di cat ulang karena kondisinya yang masih cukup baik, sedangkan pada bagian dinding fasad bangunan harus diperbaiki kembali sesuai dengan kondisi semula karena kerusakan yang ada di dinding fasad sekitar 50% sehingga masih dapat mengikuti pola atau bentuk yang masih utuh. 

- Warna

           Warna yang digunakan pada gedung ex Harrison dan Crossfield ini menggunakan warna coklat tua dipadukan dengan warna putih di kusen-kusen bangunan tersebut. Penggunaan warna ini membuat bangunan memiliki kesan yang sangat tua. Sekarang ini warna-warna yang ada di fasad bangunan sudah banyak yang terkelupas cat-catnya.

           Karena tidak ditemukan foto atau hal-hal yang membuktikan bahwa warna yang sekarang ini adalah warna yang sama yang digunakan pada awal penggunaan bangunan ini maka warna coklat tua dan warna putih ini dapat dipertahankan dan dipugar agar fasad bangunan menjadi lebih baik.


KESIMPULAN

       Dari pembahasan diatas bahwa bangunan Gedung Ex Harrison dan Crossfield ini memiliki tingkat kerusakan 50% dan masih terdapat bagian-bagian yang cukup baik utuk dipertahankan. Bangunan ini masih bisa dikonservasi sesuai dengan ketentuan bangunan bergolongan B ke bentuk awalnya yang masih bisa terlihat hingga sekarang ini walaupun fungsi bangunannya dapat berbeda dengan yang awal.

SARAN
Bangunan Gedung Ex Harrison dan Crossfield lebih baik dilakukan pemulihan kembali atau merenovasikan bangunan dengan menggunakan bahan yang sama / sejenis atau memiliki karakter
yang sama, dengan mempertahankan detail bangunan yang masih ada.




sumber :
http://rizkifachurohman.blogspot.co.id/2016/06/konservasi-arsitektur-kawasan-kali-besar.html
http://riafariha.blogspot.co.id/2018/05/gedung-ex-harrison-and-crossfield.html